SEPUTAR CIBUBUR - Demi lolos sebagai peserta pemilu 2024, partai politik rela menempuh segala cara, salah satunya melakukan manipulasi pribadi warga. Meski ini belum dapat dipastikan, bahwa perbuatan tak terpuji itu terjadi karena disengaja atau tidak.
Hal itu terlihat dari hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut partai politik.
Data tersebut didaftarkan sebagai anggota parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan Oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya, Jumat, 16 Desember 2022.
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Lolly.
Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 Tidak Dapat Dimundurkan
Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. "12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ucapnya.