Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Sambangi Bawaslu Ajukan Sengketa Pemilu

- 17 Desember 2022, 11:39 WIB
Partai Ummat ajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu
Partai Ummat ajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu /Antara

SEPUTAR CIBUBUR - Tak terima partainya gagal jadi peserta Pemilu 2024, Tim advokasi hukum Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu).

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan, pengumuman hasil verifikasi faktual KPU yang menyatakan partai umat tidak memenuhi syarat merupakan hasil yang keliru.

"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata dia.

Baca Juga: Waduh! Untuk Lolos Peserta Pemilu, Ada 20.565 Data Pribadi Warga yang Dicatut Parpol,

Untuk menguatkan tuduhannya, Tim advokasi hukum Partai Ummat membawa sejumlah alat bukti berupa 57 alat bukti termasuk 16 flashdisk.

Mereka menuduh adanya dugaan kuat penjagalan terhadap Partai Ummat agar tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny Indrayana di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan Oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Partai besutan Amien Rais ini mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB. memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang didasari dalil yang berjumlah 114 halaman. 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah