Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024

- 19 Desember 2022, 13:44 WIB
ilustrasi Pemilu 2024; Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024
ilustrasi Pemilu 2024; Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 /KPU

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Masa penerimaan pendaftaran dimulai sejak 18 Desember 2022 dan ditutup sampai 27 Desember 2022.

Jika Anda tertarik silakan daftarkan diri sekarang juga secara online melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada situs siakba kpu go id.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jelang Pemilu 2024, Bijak Dalam Medsos, Hati-Hati Ancaman Undang-Undang ITE

Untuk mendaftar sebagai anggota PPS Pemilu 2024, pendaftar harus mengisi biodata lengkap.

Masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada. Setelah itu, pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan.

Pendaftar bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan.

Baca Juga: Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan Oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Berikut Persyaratan Anggota PPS:

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x