Kasus Judi Online Doni Salmanan dan Indra Kenz, Beda Hakim Beda Putusan

- 20 Desember 2022, 16:29 WIB
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz. /

Hakim menilai Binomo adalah judi sehingga uang judi tidak dikembalikan, tapi dirampas negara. Itu artinya Indra Kenz benar-benar dimiskinkan dan dia pun tak "berhak" menyadang predikat Crazy rich Medan.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Singgung Hal Ini di Hadapan Wali Nanggroe

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menyita sejumlah aset Indra Kenz. Totalnya ditaksir mencapai Rp 55 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari: Ponsel, 1 mobil Tesla biru, 1 Ferrari California merah, rumah mewah di Deliserdang, Sumatera Utara, rumah di Medan Timur, Sumatera Utara, 1 jam tangan Rolex, 1 jam tangan Tag Heuer, uang tunai Rp 106 juta dari PT Kursus Trading Indonesia, Uang tunai sekitar Rp 214 juta dari akun crypto Indra Kenz di Indodax, dan uang tunai sekitar Rp 924 juta dari rekening BCA.

Meski ada perbedaan jauh atas hasil putusan hakim terhadap kedua orang kaya dadakan itu, namun terdapat kesamaannya. Dimana dalam dua putusan majelis hakim itu, para korban yang melaporkan tidak mendapatkan rugi.

Alasanya, majelis hakim berpendapat mereka tidak bisa dikategorikan sebagai korban, pasalnya, sejak awal mereka tahu itu judi, artinya tahu risiko dalam berjudi. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x