Kasus Judi Online Doni Salmanan dan Indra Kenz, Beda Hakim Beda Putusan

- 20 Desember 2022, 16:29 WIB
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz. /

Tak sampai di situ, hakim juga "memberikan bonus" tak perlu membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total Rp17 miliar, karena hakim berpendapat bahwa aset yang didapat Doni bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi opsi biner masih belum jelas.

Namun sayangnya hakim tidak menggali, jika harta atau aset itu tidak dari TPPU kasus Quotex, lalu darimana anak muda itu mendapatkan harta sebanyak itu dalam usia muda. 

Baca Juga: Doni Salmanan Terdakwa Kasus Investasi Bodong Quotex Divonis Hanya 4 Tahun Penjara Karena Bebas Dakwaan TPPU

Aset yang dikembalikan kepada Doni Salmanan, antara lain: ponsel, tas, jam tangan, kamera, pakaian, kendaraan, buku tabungan, rumah, dan uang tunai.

Meski berada dalam jeruji penjara selama 4 tahun dan pastinya akan dikurangi remisi dan lain sebagainya, tampaknya gelar "orang kaya gila" dari Bandung ini masih pantas disematkan pada Doni Salmanan.

Apes bagi Indra Kenz

Sementara itu, rekan "satu profesinya", Indra Kesume alias Indra Kenz yang juga selalu pamer kekayaan sebagai strategi menjerat korbannya, tak seberuntung Doni Salmanan.

Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay

Sang afiliator opsi biner Binomo divonis hampir maksimal dari tuntutan jaksa penuntut umum. anak muda kelahiran 31 Mei 1996, di Rantau Prapat, Sumatera Utara  itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim PN Tangerang, Banten  memvonis Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x