Kasus Judi Online Doni Salmanan dan Indra Kenz, Beda Hakim Beda Putusan

- 20 Desember 2022, 16:29 WIB
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner yang beda nasib, Doni Salmanan dan Indra Kenz. /

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus judi onlie Doni Salmanan dan Indra Kenz boleh dikatakan mirip-mirip atau beti (beda tipis). Keduanya jelas-jelas sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi judi online di akun Youtube dan media sosialnya.

Kalau Doni Salmanan terjerat kasus Quotex, sementara Indra Kenz terseret kasus Binomo, tapi persamaannya keduanya terjerumus kasus opsi biner, tapi yang menjadi pertanyaan, kok vonisnya jauh berbeda?

Di kasus Doni Salmanan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat memberikan vonis hanya empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Batal Jadi Orang Miskin, SWI: Timbulkan Ketidakpuasan Masyarakat

Crazy rich Bandung itu hanya dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Sementara untuk dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan, milenial kelahiran Bandung, Oktober 1998 ini tidak terbukti bersalah.

Karena itu, hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-asetnya yang telah disita penyidik alias tidak dirampas untuk negara.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 tahun Penjara, Ini 'Daftar Dosa' Mantan Crazy Rich Medan

Jika merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara. Jelas hukuman yang didapatkan Doni Salmanan jauh lebih ringan.

Tak sampai di situ, hakim juga "memberikan bonus" tak perlu membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total Rp17 miliar, karena hakim berpendapat bahwa aset yang didapat Doni bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi opsi biner masih belum jelas.

Namun sayangnya hakim tidak menggali, jika harta atau aset itu tidak dari TPPU kasus Quotex, lalu darimana anak muda itu mendapatkan harta sebanyak itu dalam usia muda. 

Baca Juga: Doni Salmanan Terdakwa Kasus Investasi Bodong Quotex Divonis Hanya 4 Tahun Penjara Karena Bebas Dakwaan TPPU

Aset yang dikembalikan kepada Doni Salmanan, antara lain: ponsel, tas, jam tangan, kamera, pakaian, kendaraan, buku tabungan, rumah, dan uang tunai.

Meski berada dalam jeruji penjara selama 4 tahun dan pastinya akan dikurangi remisi dan lain sebagainya, tampaknya gelar "orang kaya gila" dari Bandung ini masih pantas disematkan pada Doni Salmanan.

Apes bagi Indra Kenz

Sementara itu, rekan "satu profesinya", Indra Kesume alias Indra Kenz yang juga selalu pamer kekayaan sebagai strategi menjerat korbannya, tak seberuntung Doni Salmanan.

Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay

Sang afiliator opsi biner Binomo divonis hampir maksimal dari tuntutan jaksa penuntut umum. anak muda kelahiran 31 Mei 1996, di Rantau Prapat, Sumatera Utara  itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim PN Tangerang, Banten  memvonis Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Hakim menilai Binomo adalah judi sehingga uang judi tidak dikembalikan, tapi dirampas negara. Itu artinya Indra Kenz benar-benar dimiskinkan dan dia pun tak "berhak" menyadang predikat Crazy rich Medan.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Singgung Hal Ini di Hadapan Wali Nanggroe

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menyita sejumlah aset Indra Kenz. Totalnya ditaksir mencapai Rp 55 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari: Ponsel, 1 mobil Tesla biru, 1 Ferrari California merah, rumah mewah di Deliserdang, Sumatera Utara, rumah di Medan Timur, Sumatera Utara, 1 jam tangan Rolex, 1 jam tangan Tag Heuer, uang tunai Rp 106 juta dari PT Kursus Trading Indonesia, Uang tunai sekitar Rp 214 juta dari akun crypto Indra Kenz di Indodax, dan uang tunai sekitar Rp 924 juta dari rekening BCA.

Meski ada perbedaan jauh atas hasil putusan hakim terhadap kedua orang kaya dadakan itu, namun terdapat kesamaannya. Dimana dalam dua putusan majelis hakim itu, para korban yang melaporkan tidak mendapatkan rugi.

Alasanya, majelis hakim berpendapat mereka tidak bisa dikategorikan sebagai korban, pasalnya, sejak awal mereka tahu itu judi, artinya tahu risiko dalam berjudi. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x