Indra Kenz Divonis 10 tahun Penjara, Ini 'Daftar Dosa' Mantan Crazy Rich Medan

- 15 November 2022, 08:52 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Dok PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR- Indra Kenz dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang.

Penilaian itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang saat membacakan amar putusan Indra Kenz terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Ada hal yang memberatkan dan meringankan bagi Indra.

"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang.

Hakim juga menyebut Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang dan suka berfoya-foya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB University Jadi Korban Penipuan Pinjol Berkedok Investasi

Perbuatan Indra Kenz, sebut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x