"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata hakim Rahman.
Kemudian, hal yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Selain itu, menurut hakim, Indra Kenz juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Baca Juga: 216 Personel Polisi Diturunkan untuk Amankan Sidang Vonis Indra Kenz
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian," kata hakim.***