Indra Kenz Divonis 10 tahun Penjara, Ini 'Daftar Dosa' Mantan Crazy Rich Medan

- 15 November 2022, 08:52 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Dok PMJ News

"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata hakim Rahman.

Kemudian, hal yang meringankan vonis yakni Indra Kenz menyesali perbuatannya. Selain itu, menurut hakim, Indra Kenz juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Baca Juga: 216 Personel Polisi Diturunkan untuk Amankan Sidang Vonis Indra Kenz

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian," kata hakim.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah