SEPUTAR CIBUBUR - Putusan pengadilan terhadap kasus Doni Salmanan memicu ketidakpuasan masyarakat yang berharap Crazy rich Bandung ini dimiskinkan.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi tidak mengabulkan semua tuntutan jaksa, seperti soal ganti rugi korban. Jaksa pun masih berjuang demi para korban dengan 'melawan' putusan itu.
Hakim hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus Quotex. Hakim juga memerintahkan Doni untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Yang disayangkan, hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.
Karena TPPU tidak terbukti, maka hakim memerintahkan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru pun dikembalikan ke Doni Salmanan.
Hakim menjelaskan aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Doni Salmanan Terdakwa Kasus penipuan Robot Trading Quotex Dituntut 13 Tahun Penjara