Buka Gerai Dimana-mana, Es Krim Mixue Disebut Kemenag Belum Halal

- 3 Januari 2023, 07:25 WIB
Instagram @mixueindonesia
Instagram @mixueindonesia /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agama menyebutkan gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang
memasang logo Halal Indonesia.

Baca Juga: Plaza Bogor Bakal Revitalisasi, Walikota Bima Arya Ungkap Soal Tahapan Pembongkaran

Menurut dia, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.

Aqil menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Baca Juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Mengawasi Agen, Ingatkan Soal Unit Link

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x