Buka Gerai Dimana-mana, Es Krim Mixue Disebut Kemenag Belum Halal

- 3 Januari 2023, 07:25 WIB
Instagram @mixueindonesia
Instagram @mixueindonesia /

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," kata dia.

Di sisi lain, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui mekanisme self declare.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," katanya. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah