Kritik Pengusaha Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ini Lucu

- 4 Januari 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi sidang dan produk hukum Perppu Cipta Kerja yang kontroversial.
Ilustrasi sidang dan produk hukum Perppu Cipta Kerja yang kontroversial. /Pixabay/succo/

SEPUTAR CIBUBUR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti dua isu di klaster ketenagakerjaan yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kedua isu yang berubah dari aturan di UU Cipta Kerja yaitu mengenai pengupahan dan alih daya.

“Di dalam pengupahan itu ada perubahan yang tadinya perhitungan untuk upah minimum itu didasarkan kepada inflasi, atau pertumbuhan ekonomi, diambil salah satu yang tertinggi. Tapi di dalam Perppu ini, diambil tiga parameter yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” katanya, seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Serok Rp19,2 T dari Lelang SBN Awal Tahun, Seri FR 00096 Raup Nilai Terbesar

Hariyadi menyebutkan, penentuan upah minimum berdasarkan tiga parameter itu dikhawatirkan tidak mencerminkan gambaran upah minimum sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana seharusnya.

“Kalau ini tidak mencerminkan jaring pengaman sosial dan ini cenderung nantinya kenaikannya seperti dulu di PP 78/2015, yang kita khawatirkan itu adalah akan terjadi makin jauhnya suplai dan demand,” ungkapnya.

Hariyadi menjelaskan kenaikan upah minimum dengan formulasi baru di Perppu akan membuat celah besar antara suplai dan permintaan tenaga kerja.

Baca Juga: Tinjau Penanganan Banjir Semarang, Menteri Basuki Instruksikan Tambah Kapasitas Pompa dan Pintu Air

“Suplai tenaga kerjanya lajunya tinggi karena rata-rata sekarang sekitar 3 juta per tahun angkatan kerja baru, sedangkan penyerapan atau penyediaan tenaga kerjanya itu semakin menyusut,” katanya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah