Rudiyanto Pei Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

- 12 Januari 2023, 16:13 WIB
Vanessa Khong sempat membeberkan alasan sang ayah, Rudiyanto Pei terseret kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Vanessa Khong sempat membeberkan alasan sang ayah, Rudiyanto Pei terseret kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz. /Instagram/@julitacen799

SEPUTAR CIBUBUR- Majelis Hakim PN Tangerang menvonis Rudiyanto Pei ayah  Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ayah mantan kekasih afiliator Binomo  Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.

 Baca Juga: Berkedok Investasi, Artis SA Lakukan Penipuan, Korbannya Jurnalis Rugi Rp400 Juta

Baca Juga: 12 Jam Tangan Mewah Hasil Tipu-tipu Indra Kenz Disita Bareskrim

Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.

Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.

Sebelumnya, terdakwa Rudiyanto Pei dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x