SEPUTAR CIBUBUR- Majelis Hakim PN Tangerang menvonis Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ayah mantan kekasih afiliator Binomo Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.
Baca Juga: Berkedok Investasi, Artis SA Lakukan Penipuan, Korbannya Jurnalis Rugi Rp400 Juta
Baca Juga: 12 Jam Tangan Mewah Hasil Tipu-tipu Indra Kenz Disita Bareskrim
Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.
"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.
Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.
Sebelumnya, terdakwa Rudiyanto Pei dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.