Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri

- 15 Januari 2023, 11:50 WIB
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan langkah-langkah untuk ajukan banding demi melawan vonis nihil bagi Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro/ Bentjok dalam kasus korupsi Asabri.

Kejagung menilai terdapat kekeliruan dalam putusan hakim bagi Benny Tjokrosaputro/ Bentjok.

Menurut Kejagung, vonis nihil tersebut sangat berbahaya bagi keadilan penegakkan hukum di masa depan.

Baca Juga: Teddy Tjokrosaputro Adik Kandung Dari Benny Tjokro Menjadi Tersangka Baru Kasus Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, putusan hakim tidak bersesuaian dengan doktrin hukum pidana.

"Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya),” kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 14 Januari 2023.

“Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana," ucapnya lagi.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Kasus Minyak Goreng Divonis Rendah, Kejagung Langsung Menyatakan Banding

Ketut melanjutkan, kekeliruan majelis hakim didasarkan fakta bahwa ada dakwaan dari jaksa yang seharusnya tidak memungkinkan terciptanya vonis nihil.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x