Maling Uang Rakyat Kasus Minyak Goreng Divonis Rendah, Kejagung Langsung Menyatakan Banding

- 5 Januari 2023, 11:27 WIB
Para rerdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng dengan agenda pembacaan putusan divonis  rendah
Para rerdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng dengan agenda pembacaan putusan divonis rendah /Antara

SEPUTAR CIBUBUR - Tak puas atas keputusan hakim yang memvonis terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor hanya 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan, Kejaksaan Agung nyatakan akan naik banding.

Putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Jerat Judi Makin Menjadi, Diduga Duit Gubernur Papua Hasil Maling Uang Rakyat Mengalir ke Rumah Judi Kasino

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x