Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan

- 11 September 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

SEPUTAR CIBUBUR - Mantan maling uang rakyat mendapatkan angin segar pada pemilu 2024 mendatang.

Mantan maling uang rakyat atau eks koruptor juga ikut bersiap-siap merebut hati rakyat dalam menjelang pemilu 2024 karena diperbolehkan dalam Pasal yang membahas terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Persyaratan untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang tampaknya tidak terlalu sulit.

Baca Juga: Pemilu 2024 di 'Depan Mata', Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Jika Ingin Menjadi Anggota DPR

Apalagi, persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seakan memberi jalan bagi mantan pelaku kejahatan untuk melenggang di kontestasi politik nasional.

Aturan ini pun jelas menjadi angin segar bagi mereka yang hendak mengambil kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama di Pasal 240.

Baca Juga: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Menguatkan Keterlibatan Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawasi Pemilu

Dalam Pasal yang membahas terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota itu, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana maling uang rakyat/eks koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x