Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan

- 11 September 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana”.

Lantas, apa saja syarat lengkap bagi calon pendaftar anggota legislatif ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Seputar Cibubur.com:

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Ditangkap KPK Terkait Suap dari Ferdy Sambo

- Berusia minimal 21 tahun.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga: Karena Tidak Diizinkan Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Tim Pengacara Brigadir J Akan Lapor Ke Presiden dan DPR

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah