“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana”.
Lantas, apa saja syarat lengkap bagi calon pendaftar anggota legislatif ini? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Seputar Cibubur.com:
Baca Juga: Cek Fakta: 3 Anggota DPR Ditangkap KPK Terkait Suap dari Ferdy Sambo
- Berusia minimal 21 tahun.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.