Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan

- 11 September 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

Jika mantan maling uang rakyat ingin mendaftar, mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik lebih dulu bahwa pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Seperti terlihat Seputar Cibubur.com dari situs JDIH BPK, persyaratan itu tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang berbunyi:

Baca Juga: Pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Dalam Menjelang Pemilu 2024? Berikut Pernyataan Pembina Perludem

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Terlihat jelas bahwa tidak ada larangan bagi mantan maling uang rakyat yang jelas-jelas telah merugikan negara itu bisa secara bebas mendaftarkan diri sebagai caleg.

Mereka hanya diberi syarat telah dinyatakan bebas dan tidak lagi berurusan dengan hukum paling sebentar 5 tahun.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegaskan ASN Kejaksaan Wajib Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

Aturan itu pun bisa gugur jika mantan maling uang rakyat tersebut secara terang-terangan mengumumkan statusnya sebagai mantan pidana kepada publik.

Untuk Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat peraturan mengenai syarat pencalonan anggota DPR, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu ini.

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan yang berisi tentang larangan bagi mantan maling uang rakyat untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 nanti.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah