Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan

- 11 September 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan
Ilustrasi Pemilu 2024; Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan /Kabar Banten/Gilang Lazuardi/

Baca Juga: Haedar Nashir: Jangan karena Urusan Pemilu 2024, Warga Muhammadiyah Retak dan Terbelah

Sebelumnya, KPU pernah membuat peraturan yang secara jelas melarang mantan maling uang rakyat mendaftar sebagai caleg DPR, DPRD, dan DPD, saat menjelang Pemilu 2019 lalu.

Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), sehingga pembatasan hak untuk mantan maling uang rakyat itu pun seketika sirna karena dibatalkan oleh MA.

Pada saat itu, MA menyatakan bahwa larangan mantan maling uang rakyat menjadi caleg yang dalam aturan KPU bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Masyarakat Tak Hendaki Banyak Partai, Pengamat: Partai Baru Sebaiknya Tidak Langsung Ikut Pemilu

Alhasil, setidaknya ada 49 caleg yang merupakan mantan maling uang rakyat dalam Pemilu 2019 lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang menjadi calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan 9 lainnya mendaftar sebagai caleg DPD.

Nantinya, mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang pernah menaunginya saat menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Hari ini KPU Buka Pendaftaran Calon Parpol Pemilu, Berikut Dokumen Wajib Dibawa Saat Mendaftar

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah