Hari ini KPU Buka Pendaftaran Calon Parpol Pemilu, Berikut Dokumen Wajib Dibawa Saat Mendaftar

- 1 Agustus 2022, 08:23 WIB
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mulai besok, 16 Parpol akan lakukan registrasi.
KPU buka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 mulai besok, 16 Parpol akan lakukan registrasi. /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Mulai hari ini, 1 Agustus 2022 tahapan pemilihan umum 2024 dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 14 hari.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan,  KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," jelas Hasyim Asyari saat gladi bersih di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (31/7/2022) malam.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Tegaskan ASN Kejaksaan Wajib Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

 

Bagi parpol yang akan mendaftar, lanjutnya, ada sejumlah dokumen atau berkas persyaratan yang wajib dilengkapi dan dibawa saat mendaftar di kantor KPU.

Setiap parpol yang hadir akan diperiksa kelengkapan berkas atau dokumen pendaftaran.

"Kalau dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka kemudian KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar," kata Hasyim.

Baca Juga: Masyarakat Tak Hendaki Banyak Partai, Pengamat: Partai Baru Sebaiknya Tidak Langsung Ikut Pemilu

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah