Karena Tidak Diizinkan Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Tim Pengacara Brigadir J Akan Lapor Ke Presiden dan DPR

- 30 Agustus 2022, 13:45 WIB
Rekonstruksi Brigadir J
Rekonstruksi Brigadir J /Iwan Pur/Kompas TV

SEPUTAR CIBUBUR - 

Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan dan seluruh tim kuasa hukum korban Brigadir J yang sudah hadir sejak jam 8 ternyata tidak diizinkan untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada hari ini.

Kamaruddin yang diwawancarai para wartawan dan muncul di kanal youtube Kompas TV mengatakan yang boleh hadir dalam rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan Brimob.

Baca Juga: Gegara PPATK Bekukan Dana Judi Online Rp 800 Miliar, Sloter Mulai Tiarap

Menurut Kamaruddin tidak ada “Equality Before The Law” dalam kasus ini dan ini adalah pelanggaran hukum berat. Jelas tim kuasa hukum Brigadir J kecewa dan akhirnya memutuskan untuk pulang dan tidak hadir dalam rekonstruksi karena merasa diusir oleh aparat.

Kamaruddin menambahkan kalau dari pihak polisi mengatakan “Pokoknya tidak boleh dilihat oleh pengacara korban”. Padahal sesuai hukum acara seharusnya semua pihak boleh melihat rekonstruksi ini apalagi tim kuasa hukum dari Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan ini adalah kuasa hukum korban.

Kamaruddin menegaskan bahwa ia akan bicara dan menghubungi Presiden Jokowi dan Komisi III DPR terkait masalah ini. 

“Harus ada yang segera diberhentikan dari jabatannya” ujar Kamaruddin geram namun ia tidak mau memberitahu secara langsung siapa yang ia maksud harus diberhentikan itu.

“Padahal menurut pidato Kapolri rekonstruksi ini harus transparan dan mengundang semua pihak” tambah Kamaruddin. Taunya tim kuasa hukum korban tidak dapat undangan dan malah dilarang saat datang.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x