SEPUTAR CIBUBUR - Pemilu 2024 sudah di 'Depan Mata', para calon wakil rakyat telah mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi.
Pemilu 2024 yang sebentar lagi ini merupakan pesta demokrasi di mana setiap rakyat yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya untuk memilih.
Pemilu itu sendiri adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Masyarakat diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik untuk DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota dewan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya yaitu; merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, minimum berpendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: KPU: Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Harus Bebas dari Perbuatan Tercela
Selain itu, masyarakat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus berasal dari partai politik. Berarti, calon independen tidak diperbolehkan untuk mengajukan diri.