Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri

- 15 Januari 2023, 11:50 WIB
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

"Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokorosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa yakni primair pasal dua dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” ucap Ketut.

Dengan kata lain, penerapan hukuman nihil sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejagung Memeriksa Seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Terkait Dugaan Pemerasan ke Pengusaha

Selain kekeliruan tersebut, menurut Ketut hakim juga lalai sebab tak mempertimbangkan upaya perlawanan dari Benny Tjokro/ Bentjok di kasus PT Asuransi Jiwasraya ini.

Terutama mengingat proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro/ Bentjok dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ujar Ketut.

Baca Juga: Tersangka Putri Candrawathi Dinyatakan Sehat, Kejagung akan Lakukan Penahanan, Ini Alasannya

Putusan tersebut, lanjut Ketut dipastikan dapat menambah ketidakpastian hukum lantaran ada hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

“(Ada hak) dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya,” kata dia.

Ketut mengatakan, seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah