Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri

- 15 Januari 2023, 11:50 WIB
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kejagung Membuka Peluang Kemungkinan Menahan Tersangka Putri Candrawathi

Sebagai informasi, Benny Tjokro/ Bentjok dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim meringankan putusan nihil lantaran Benny Tjokrosaputro bersikap kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan. ***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah