Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri

- 15 Januari 2023, 11:50 WIB
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri
Benny Tjokrosaputro/ Bentjok; Kejagung Ajukan Banding Melawan Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro/ Bentjok Dalam Kasus Korupsi Asabri /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan langkah-langkah untuk ajukan banding demi melawan vonis nihil bagi Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro/ Bentjok dalam kasus korupsi Asabri.

Kejagung menilai terdapat kekeliruan dalam putusan hakim bagi Benny Tjokrosaputro/ Bentjok.

Menurut Kejagung, vonis nihil tersebut sangat berbahaya bagi keadilan penegakkan hukum di masa depan.

Baca Juga: Teddy Tjokrosaputro Adik Kandung Dari Benny Tjokro Menjadi Tersangka Baru Kasus Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, putusan hakim tidak bersesuaian dengan doktrin hukum pidana.

"Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya),” kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 14 Januari 2023.

“Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin hukum pidana," ucapnya lagi.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Kasus Minyak Goreng Divonis Rendah, Kejagung Langsung Menyatakan Banding

Ketut melanjutkan, kekeliruan majelis hakim didasarkan fakta bahwa ada dakwaan dari jaksa yang seharusnya tidak memungkinkan terciptanya vonis nihil.

"Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokorosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa yakni primair pasal dua dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” ucap Ketut.

Dengan kata lain, penerapan hukuman nihil sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejagung Memeriksa Seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Terkait Dugaan Pemerasan ke Pengusaha

Selain kekeliruan tersebut, menurut Ketut hakim juga lalai sebab tak mempertimbangkan upaya perlawanan dari Benny Tjokro/ Bentjok di kasus PT Asuransi Jiwasraya ini.

Terutama mengingat proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro/ Bentjok dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ujar Ketut.

Baca Juga: Tersangka Putri Candrawathi Dinyatakan Sehat, Kejagung akan Lakukan Penahanan, Ini Alasannya

Putusan tersebut, lanjut Ketut dipastikan dapat menambah ketidakpastian hukum lantaran ada hak terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

“(Ada hak) dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya,” kata dia.

Ketut mengatakan, seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kejagung Membuka Peluang Kemungkinan Menahan Tersangka Putri Candrawathi

Sebagai informasi, Benny Tjokro/ Bentjok dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim meringankan putusan nihil lantaran Benny Tjokrosaputro bersikap kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan. ***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah