Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kejagung Membuka Peluang Kemungkinan Menahan Tersangka Putri Candrawathi

- 29 September 2022, 13:48 WIB
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Brigadir J; Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kejagung Membuka Peluang Kemungkinan Menahan Tersangka Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Brigadir J; Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kejagung Membuka Peluang Kemungkinan Menahan Tersangka Putri Candrawathi /Sumber Istimewa

SEPUTAR  CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawathi (PC), usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nanti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, keputusan penahanan PC nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Permukiman Kumuh, Kementerian PUPR Tata Kawasan Kedaung Kota Tangerang

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.

Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.

Baca Juga: Waspada Beli Kartu Mainan Anak, Punya Barcode ke Situs Judi Online dan Michat

Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x