Aturan Nilai Ekonomi Karbon Sub Sektor Listrik untuk Pengurangan Emisi GRK, PLTU Masuk Fase 1

- 26 Januari 2023, 07:55 WIB
Ilustrasi PLTU
Ilustrasi PLTU /Dok. PLN Pusat/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Ketentuan tersebut merupakan praktik dari komitmen yang kuat untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 16/2022 di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar Banyak Event Olahraga Internasional Di 2023

"Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan NEK termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," ungkap Dadan.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK Dalam Pembangunan Nasional.

NEK atau carbon pricing merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.

"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," jelas Dadan.

Dadan kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat 6 lingkup pengaturan yang meliputi: penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x