Jokowi Serahkan Izin Perhutanan Sosial, Beri Peringatan agar Lahan Tidak Ditelantarkan

- 23 Februari 2023, 11:04 WIB
Penerima izin perhutanan sosial
Penerima izin perhutanan sosial /dok. KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, 22 Februari 2023.

"Setelah diserahterimakan, SK biru (Perhutanan Sosial) dan SK hijau (TORA) semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan," pesan Presiden Jokowi.

Hadir kurang lebih 302 orang perwakilan, terdiri dari 30 orang penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Hutan Sosial, dari wilayah seluruh regional Kalimantan. 

Baca Juga: Kearifan Lokal Sediakan Solusi Penurunan Emisi Karbon, Perhutanan Sosial Jadi Pilar FOLU Net Sink

 Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Barat, yang akan diserahkan kemudian, termasuk untuk wilayah Sulawesi.

Jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini sebanyak 514 SK, seluas 321.827,19 Ha bagi 59.267 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 19 SK, seluas 77.185 Ha.

Selanjutnya, diserahkan juga menyerahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743,04 Ha untuk 40.669 penerima.

Pada saat itu diserahkan SK TORA, SK Biru, secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Barat.

Akan menyusul sebanyak 6 SK di 4 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara serta 5 SK di Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan secara tersendiri.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah