Menkeu Panggil Pejabat Pajak Korban Investasi Bodong OctaFX

- 5 Maret 2023, 14:44 WIB
Umbar Kinerja Sri Mulyani di Medsos, Staf Kemenkeu Buka Suara Perihal Postingan Bursok Anthony Marlon
Umbar Kinerja Sri Mulyani di Medsos, Staf Kemenkeu Buka Suara Perihal Postingan Bursok Anthony Marlon /Instagram @smindrawati /

SEPUTAR CIBUBUR-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait laporan dilayangkan oleh Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon.

Bursok Anthony Marlon melaporkan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bodong. Laporan dalam bentuk surat ini sudah disampaikan pada 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, tidak benar Bursok mengirimkan surat pada 2021. Surat tersebut dikirim pada 2022.

 Baca Juga: Rugi Investasi Bodong Oxtafx, Pejabat Pajak Kambing Hitamkan Sri Mulyani

Saat itu, menurut Yustinus, Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya.

Namun, pengaduan ini adalah masalah pribadi Bursok yang menjadi korban investasi bodong. "Clear ini masalah pribadi ya," ungkap Yustinus.

Hal ini berdasarkan surat Bursok yang ditulis kepada DPR. Yustinus meminta yang bersangkutan melaporkan ke polisi perihal ini.

Baca Juga: Kisah Sukses Haji Isam, Crazy Rich Asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Dalam suratnya, Bursok memang menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX.

Busrok merupakan korban investasi bodong OctaFX dengan kerugian sebesar USD $500.

Perlu diketahui, aplikasi OctaFX termasuk dalam daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Oktober 2020 lalu.

 Baca Juga: Erick Thohir Hadiri Ulang Tahun Ayin, Sajian Makanan Bikin Geleng Kepala

Kendati demikian, Yustinus memastikan pengaduan ini akan diproses sesuai ketentuan.

"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Februari 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tegas Yustinus.

Kemenkeu menemukan fakta bahwa pengaduan Bursok telah diverifikasi oleh Itjen dan dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan.

Alhasil, pelaporan tersebut dinyatakan tidak jelas."Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?," kata Prastowo.

Menurutnya, hingga saat ini, saudara Bursok tidak memberikan bukti baru apapun. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.***

Disclaimer: Terkait artikel ini, Octa FX telah menanggapi melalui Hak Jawab OctaFX Terkait Berita Menkeu Panggil Pejabat Pajak Korban Investasi Bodong

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x