Rugi Investasi Bodong OxtaFX, Pejabat Pajak 'Kambing Hitamkan' Sri Mulyani

- 5 Maret 2023, 14:51 WIB
Rugi Investasi Bodong Oxtafx, Pejabat Pajak SalahkanSri Mulyani
Rugi Investasi Bodong Oxtafx, Pejabat Pajak SalahkanSri Mulyani /unsplash/Towfiqu barbhuiya/

 

SEPUTAR CIBUBUR-Nama Bursok Anthony Marlon, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II mendadak viral karena secara terang-terangan mendesak Sri Mulyani mundur dari jabatan Menteri Keuangan.

Hal ini berawal ketika Bursok Anthony Marlon mengakui sejak 27 Mei 2021 telah mengadukan soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah, namun tak direspon Sri Mulyani.

Kasus  Bursok bermula saat dirinya bersama istri melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang didownload dari Android PlayStore.

Baca Juga: Menkeu Panggil Pejabat Pajak Korban Investasi Bodong OctaFX

Capital.com berdasarkan statement yang diumumkan merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

"Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500,00 yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT Antares Payment Method.”

Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com," kata Bursok.

Kemudian permasalahan muncul ketika keduanya ingin melakukan penarikan dana sebesar US$ 100.

Baca Juga: Kisah Sukses Haji Isam, Crazy Rich Asal Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x