Baca Juga: Erick Thohir Hadiri Ulang Tahun Ayin, Sajian Makanan Bikin Geleng Kepala
Pada akhir surat, Bursok meminta Wakil Ketua DPR RI memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, serta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini.
Dipanggil DJP
Akibat ulahnya, Bursok Anthony dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta.
Pemanggilan Bursok dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Menurutnya Bursok diminta menghadap unit kepatuhan internal DJP untuk menjelaskan pengaduannya lebih lanjut.
"Saudara BAM ditugaskan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang bersangkutan ke unit kepatuhan internal DJP," kata Neilmaldrin.
Berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan bahwa DJP mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan.
Makanya selama ini berkas pengaduannya tidak ada tindaklanjutnya.
"Saudara BAM ditugaskan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang bersangkutan ke unit kepatuhan internal DJP," kata Neilmaldrin.***