Rugi Investasi Bodong OxtaFX, Pejabat Pajak 'Kambing Hitamkan' Sri Mulyani

- 5 Maret 2023, 14:51 WIB
Rugi Investasi Bodong Oxtafx, Pejabat Pajak SalahkanSri Mulyani
Rugi Investasi Bodong Oxtafx, Pejabat Pajak SalahkanSri Mulyani /unsplash/Towfiqu barbhuiya/

Penarikan tidak berfungsi sama sekali, bahkan nomor rekening bank Mandiri dan BNI dirinya dinyatakan tidak valid.

Berbagai upaya dilakukan oleh Bursok dan istri untuk melakukan penarikan atas investasinya.

Ia pun menelusuri PT Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham alias perusahaan investasi itu bodong.

Kemudian, PT Beta Akses Vouchers juga tempat keduanya berinvestasi ternyata bodong.

Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke DJP, OJK dan Polda Sumatera Utara. Sampai saat ini pengaduan tidak digubris sama sekali.

Baca Juga: Masih Kinclong di Usia 61, Tahun, Ini Profil Ayin yang Pernah Berseteru dengan Hartati Murdaya

 "Pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan, dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup," ungkap Bursok.

Pengaduan juga dilakukan ke DJP pada tanggal 27 Mei 2021.

Bursok menyampaikan surat pengaduan ke email [email protected] yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana.

Bursok pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yakni 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021.Hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah