Amankan Harley dan Vespa, Polisi Jamin Tak Main Mata dengan Wahyu Kenzo

- 13 Maret 2023, 19:45 WIB
Profil Wahyu Kenzo Sang Crazy Rich Surabaya yang Dibekuk Polisi karena Robot Trading
Profil Wahyu Kenzo Sang Crazy Rich Surabaya yang Dibekuk Polisi karena Robot Trading ///Instagram/@wahyukenzo88

SEPUTAR CIBUBUR-Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya akan transparan dalam menangani kasus robot trading yang melibatkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo.

Pernyataan itu disampaikan Budi usai pihaknya mengamankan lima motor mewah milik tersangka kasus robot trading itu yang diamankan polisi, di antaranya motor Vespa edisi terbatas alias rare, hingga moge merek Harley Davidson.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah mobil mewah milik Wahyu Kenzo. Pihak kepolisian menyebut kerugian korban investasi bodong ini mencapai sembilan triliun rupiah.

 Baca Juga: Wahyu Kenzo Bukan Kaleng kaleng, Korbannya Tersebar Hingga Mancanegara

Penyidik Polresta Malang Kota menetapkan RE sebagai tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).Polisi juga telah menetapkan RE yang yang diduga merupakan kaki tangan Wahyu Kenzo sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, mulanya penyidik memeriksa NR dan RE sebagai saksi.

"Selanjutnya, RE dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena penyidik memiliki bukti dan keterangan yang cukup. RE ini adalah marketing robot trading ATG," katanya kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023.

 Baca Juga: RE, Kaki Tangan Pemilik Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

Hanya saja, Dirmanto enggan menyebut apa posisi NR di bisnis robot trading ATG yang dimiliki Wahyu Kenzo.

Dirmanto enyebut, NR bekerja dalam satu kantor dengan RE dan Wahyu Kenzo.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya.

 Baca Juga: Mengenal Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Hasil Tipu-Tipu dari Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu 4 Maret 2023 dan esoknya Minggu yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, penyidik Polresta Malang Kota melakukan dua kali pemanggilan terhadap Wahyu Kenzo, namun Wahyu Kenzo tidak hadir.

"Kita panggil dua kali tapi tak hadir, akhirnya pada 4 Maret 2023 kita jemput paksa," jelasnya.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x