Selasa, Anggie Jessey Istri Wahyu Kenzo Diperiksa, Bakal Jadi Tersangka?

- 13 Maret 2023, 20:22 WIB
Founder trading ATG/ATC, Wahyu Kenzo bersama istri sedang berlibur di Palm Jumeirah, Dubai
Founder trading ATG/ATC, Wahyu Kenzo bersama istri sedang berlibur di Palm Jumeirah, Dubai /IGwahyukenzo

SEPUTAR CIBUBUR- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, segera memeriksa , Anggie Jessey, istri tersangka kasus investasi Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, mengatakan bahwa rencana pemeriksaan istri Wahyu Kenzo tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa 14 Maret 2023.

"Rencana dilakukan pemeriksaan besok Selasa," kata Budi, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Wahyu Kenzo Bukan Kaleng kaleng, Korbannya Ribuan Orang Tersebar Hingga Mancanegara

Budi menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret 2023.

Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.

Hingga saat ini, berdasarkan catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Amankan Harley dan Vespa, Polisi Jamin Tak Main Mata dengan Wahyu Kenzo

Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka," katanya.

 Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo, di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit sepeda motor.

Baca Juga: RE, Kaki Tangan Pemilik Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

Polresta Malang Kota telah membuka "hotline" pengaduan dengan Nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

 Baca Juga: Profil dan biodata Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x