Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Bareskrim Polri Tetapkan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka TPPU

- 31 Maret 2023, 08:25 WIB
ilustrasi Robot trading ATG (Auto Trade Gold): Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Bareskrim Polri Tetapkan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka TPPU
ilustrasi Robot trading ATG (Auto Trade Gold): Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Bareskrim Polri Tetapkan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka TPPU /

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Robot Trading ATG, Berikut Jadwal Pemeriksaan Wahyu Kenzo, Anggie Jessey Cs

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Terakhir, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah