Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Bareskrim Polri Tetapkan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka TPPU

- 31 Maret 2023, 08:25 WIB
ilustrasi Robot trading ATG (Auto Trade Gold): Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Bareskrim Polri Tetapkan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka TPPU
ilustrasi Robot trading ATG (Auto Trade Gold): Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Bareskrim Polri Tetapkan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka TPPU /

SEPUTAR CIBUBUR - Update terbaru kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold) kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan pendiri Robot Trading ATG (Auto Trade Gold), Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bos robot trading ATG (Auto Trade Gold) atau yang dijuluki Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat Polres Malang kota menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya seperti dikutip Seputar Cibubur.com dari laman Divhumas Polri.

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold): Aset Rumah Wahyu Kenzo Mulai Disita Bareskrim Mabes Polri

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, untuk proses perkaranya ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Mabes Polri.

"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," tegasnya.

Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi kasus TPPU yang menjerat bos robot trading ATG (Auto Trade Gold) Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Member Get Member, Salah Satu Ciri Penipuan Trading Seperti ATG, DNA Pro, Net89 yang Diungkap Bappebti

Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Robot Trading ATG, Berikut Jadwal Pemeriksaan Wahyu Kenzo, Anggie Jessey Cs

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Terakhir, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah