SEPUTAR CIBUBUR - Update terbaru kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold) kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan pendiri Robot Trading ATG (Auto Trade Gold), Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bos robot trading ATG (Auto Trade Gold) atau yang dijuluki Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat Polres Malang kota menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya seperti dikutip Seputar Cibubur.com dari laman Divhumas Polri.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, untuk proses perkaranya ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Mabes Polri.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," tegasnya.
Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi kasus TPPU yang menjerat bos robot trading ATG (Auto Trade Gold) Wahyu Kenzo.
Termasuk soal pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.