Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
"Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email [email protected], atau email: [email protected]," katanya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara. ***