SEPUTAR CIBUUR - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring/online (pinjol) ilegal.
Terlebih menjelang Lebaran 2023 di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.
"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan keputusan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata Sekretaris SWI Irhamsah dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21
SWI juga mengingatkan kembali masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tapi tidak berizin (ilegal), karena berpotensi menyulitkan di kemudian hari.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut
https://www.ojk.go.id/waspadainvestasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.