Bareskrim Ungkap Sudah Tahan Tersangka Robot Trading Fin888, Status Tjahjadi Rahardja Jadi Sorotan

- 13 April 2023, 08:28 WIB
Logo Bareskrim Polri.
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan penanganan kasus investasi bodong berkedok robot trading Fin888.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya serius menanangani kasus tersebut.

Para tersangka robot trading Fin888 bahkan sudah ditahan.

Baca Juga: Korban TPPU Penipuan Robot Trading FIN888 Tantang Penyidik Bareskrim Tersangkakan Pengusaha Tjahjadi Rahardja

“Tersangka sudah ditahan,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 12 April 2023.

Namun demikian, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut soal pasal, serta di mana keduanya ditahan.

Whisnu menambahkan, berkas para tersangka di kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ucap Whisnu

Adapun tersangka yang sudah ditahan adalah mitra atau afiliator Fin888 yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).

Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan LPSK Soal Pengembalian Dana Member Robot Trading ATG, Korban Fin888, NET89 Nyimak

Sementara itu para korban investasi bodong berkedok robot trading Fin888 mendesak agar Bareskrim Polri bergerak lebih cepat dalam penanganan kasus ini.

Termasuk dalam mengusut Tjahjadi Rahardja (Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk) sebagai pelaku utama.

 

Menurut kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi (Bareskrim setahun lalu) sebelum ramai-ramai Binomo, Fahrenheit, dan DNA PRO, tapi kenyataannya hingga kini masih dalam tahap Penyidikan.

"Bahkan penyidikan terkesan enggan rilis dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Padahal dalam semua kasus robot trading termasuk yang terakhir ATG dan kasus-kasus sebelumnya, pelaku utama kejahatan itu selalu dirilis ke media,” kata Oktavianus yang bersama para korban FIN888 mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk menanyakan perkembangan kasusnya, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Dramatisnya Penyitaan Aset Admin Web Robot Trading ATG Bayu Walker, Kaki Tangan Wahyu Kenzo

Oktavianus mengatakan, polisi saat ini memang sudah menangkap dua Affiliator robot trading FIN888 yang sudah berstatus tersangka di tempat terpisah. Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.

Meski demikian pelaku utamanya Tjahjadi Rahardja anak pendiri Jababeka Tbk, Alm. Hadi Rahardja belum dijadikan tersangka.

Padahal, kata Oktavianus, Tjahjadi Rahardja berdasarkan Affidavit (surat pernyataan sukarela dibawah sumpah di hadapan pejabat berwenang) yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-Appostile (disahkan) Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya dalam penipuan investasi bodong robot trading FIN888.

Baca Juga: Hai Member Net89, Fahrenheit, DNA Pro, Fin888, Masa Depan Robot Trading Diramal Mengerikan

Dalam dokumen Affidavit itu disebutkan para Saksi Pelapor, Saksi Terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia.

Affidavit 3rd (16 Juni 2022) menyebutkan, uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.

”Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya, secara sepihak mengalihkan kepada orang bernama Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal,” ungkapnya.

Harusnya, kata dia, pengakuan itu sudah cukup untuk mentersangkakan Tjahjadi Rahardja.

Baca Juga: Bappebti Blokir 218 Entitas PBK Ilegal, Ada Robot Trading ATG 5.0, Fin888, dan BTS

Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh Penyidik yang disampaikan langsung kepada Pelapor, Marno ini ternyata hanyalah lulusan SD, rumahnya pun sesuai KTP sudah digusur, dan ketika ditelusuri rumah orang tua Marno bisa dikategorikan tidak layak huni.

Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan kepada kuasa hukum FIN888, Yenti menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU.

Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga,” tegasnya.

 

Dalam LO-nya, Yenti menyatakan, dengan adanya penghimpunan dana yang melanggar ketentuan hukum pidana dan terhimpunlah sejumlah uang yang kalau dikaitkan dengan TPPU, perbuatan tersebut adalah tindak pidana asal, atau predicate offence dan uang yang terkumpul itu karena adanya penipuan, maka uang tesebut namanya Uang Hasil Kejahatan (Dirty Money).

Yenti sendiri, kata Oktavianus sudah dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Dia menjelaskan, berkaitan dengan pelaporan (korban FIN888), berarti harus dilihat sudah terjadi TPPU yaitu ketika uang hasil kejahatan sudah dialihkan dan mengalir kemana-mana oleh siapapun dan untuk siapapun, yang tidak sesuai peruntukan dalam perjanjian ketika menawarkan investasi, artinya ada/terjadi tindak asal dan TPPU.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menantang Pihak Penyidik, Kejaksaan dan Pemerintah berani nggak mengungkap orang besar sebagai pelaku utamanya yang sudah muncul di permukaan lewat ekspose pengadilan di Singapura.

Baca Juga: SWI Lansir Pernyataan Soal Investasi Bodong, Korban Fin888, ATG, DNA Pro, Net89 Wajib Tahu

”Selama ini kan hampir semua kasus TPPU berkedok robot trading yang ditangkap hanyalah pelaku bawah yang sengaja dikorbankan untuk menyelamatkan pelaku utama, ini ada kasus Pelaku Utamanya muncul, tapi tidak berani mereka menegakan hukum. Dan dalam berbagai presentasi ke calon korban, 2 afiliator yang sudah jadi tersangka itu, selalu menyebut di bisnis ini ada Tjahjadi Rahardja di dalamnya sebagai pengusaha sukses, sebagai iming-iming meyakinkan Para Korban TPPU berkedok Robot Trading FIN888,” ujar Oktavianus.

***

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah