SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akhirnya mengeluarkan statement bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong FIN888. Keduanya adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra. Mereka merupakan affiliator 'yang merayu' para korban penipuan berkedok robot trading.
Hal ini disampaikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan yang dihubungi wartawan untuk minta konfimasi terkait kedatangan sejumlah korban penipuan robot trading FIN888 untuk menanyakan perkembangan kasusnya yang sudah dilaporkan lebih dari setahun.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Whisnu singkat saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sudah Tahan Tersangka Robot Trading Fin888, Status Tjahjadi Rahardja Jadi Sorotan
Dalam proses penanganannya, kata Whisnu, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.
“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ujar Whisnu.
Sebelumnya, seperti diberitakan Seputarcibubur.com, Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan, mengeluhkan adanya kesan penyidik enggan rilis dua tersangka yang telah ditahan. Padahal dalam semua kasus robot trading polisi bersemangat mengekspos kinerjanya dengan mengumumkan para tersangkanya ke publik.
”Dan yang mengagetkan, pernyataan Pak Whisnu Hermawan bahwa berkas perkara Peterfi Sufandri dan Carry Chandra sudah diserahkan kepada Kejaksaan, tapi kok kuasa hukum dan pelapor/korban tidak diberitahu?,” kata Oktavianus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 April 2023.