Berkas Perkara Dua Affiliator Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 Segera P21, Pelaku Utama Kapan?

- 13 April 2023, 10:01 WIB
Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan beri keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu, 12 April 2023/Seputarcibubur/Erlan Kallo
Kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan beri keterangan pers di Bareskrim Polri, Rabu, 12 April 2023/Seputarcibubur/Erlan Kallo /

Tjahjadi Rahardja sendiri saat diminta keterangannya oleh penyidik Bareskrim, sudah mengakui uang dan aset-aset para korban senilai sekitar Rp1 triliun pernah dalam penguasaannya, namun ia mengatakan sudah mengalihkan kepada orang bernama Marno.

Namun yang mengejutkan, profil Marno yang dititipkan uang dan aset-aset senilai Rp1 triliun ini mencurigakan. Sebab berdasarkan hasil penelusuran oleh Penyidik yang disampaikan langsung kepada Pelapor, Marno ini ternyata hanyalah lulusan SD, rumahnya pun sesuai KTP sudah digusur, dan ketika ditelusuri rumah orang tua Marno bisa dikategorikan tidak layak huni.

”Jadi sangat mencurigakan kalau Tjahjadi Rahardja mengalihkan uang tersebut kepada seseorang Marno. Kami menduga ini modus TPPU yang dilakukan Tjahjadi Rahardja,” kata Oktavianus curiga.

Baca Juga: Dapat Pernyataan Efektif OJK, MBMA Tetapkan Harga IPO Rp 795 Per Saham

Terkait dengan sepak terjang Tjahjadi Rahardja, pakar hukum PTTU Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH, saat di-BAP penyidik sebagai saksi  Ahli, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga.

Yenti menyatakan, dengan adanya penghimpunan dana yang melanggar ketentuan hukum pidana dan terhimpunlah sejumlah uang yang kalau dikaitkan dengan TPPU, perbuatan tersebut adalah tindak pidana asal, atau predicate offence dan uang yang terkumpul itu karena adanya penipuan, maka uang tesebut namanya Uang Hasil Kejahatan (Dirty Money). ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah