Cegah Korupsi, Menteri Siti Wajibkan ASN KLHK yang Layani Perizinan Lapor Harta Kekayaan (LHKPN) ke KPK

- 9 Mei 2023, 09:05 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya
Menteri LHK Siti Nurbaya /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi hanya dibatasi pada pimpinan madya, pratama, dan beberapa jabatan struktural dan fungsional KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Mulai tahun depan, seluruh aparat KLHK yang memiliki kewenangan pemantauan dan pengawasan, pelayanan perizinan, pelayanan persetujuan, pengelolaan keuangan, dan pemrosesan administrasi keputusan akan diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ini tanpa kecuali.


“Saya optimis hal ini bisa terlaksana dengan baik karena selama dua tahun berturut-turut seratus persen jajaran KLHK selalu taat melaporkan LHKPN dan LHKASN," kata Menteri Siti saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

Menurut Menteri Siti, pada tahun ini, tingkat ketaatan jajaran KLHK melaporkan SPT pajak-nya mencapai 99%. Ini adalah modal sosial yang sangat baik.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Suami-Istri Hingga Tewas di Cibubur Usai Antar Sekolah Anak Komandan

"Oleh sebab itu, saya berharap kebijakan baru ini akan membuat prestasi pelaporan LHKPN ke KPK tahun depan tidak berubah, bahkan semakin baik,” tutur Menteri Siti.

Pelaporan LHKPN ASN KLHK ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan pencegahan korupsi.

Terkait hal itu, jajaran besar Pengawasan Internal Inspektorat Jenderal KLHK telah melakukan upaya besar untuk melakukan konsolidasi informasi pembentuk baseline capaian dan kapasitas pemenuhan tugas fungsi seluruh unit organisasi di KLHK.

Upaya ini penting untuk dapat menyusun rencana mitigasi risiko menyeluruh KLHK yang kokoh namun adaptif.

“Secara khusus saya telah menerbitkan tiga keputusan penting terkait hal ini, yaitu Peraturan Menteri tentang SPIP yang menggantikan ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, dan Peraturan Menteri tentang Pengawasan Intern KLHK,” tutur Menteri Siti.

Pada Peraturan Menteri tentang SPIP, Menteri Siti meminta proses penerapan pengendalian intern kini terintegrasi langsung dengan siklus perencanaan dan implementasi program dan anggaran.

Pada Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, secara khusus Menteri Siti menggarisbawahi bahwa KLHK menerapkan “zero tolerance” pada risiko kecurangan dan penyalahgunaan wewenang, risiko kepatuhan dalam pencegahan korupsi dan penegakan hukum, risiko reputasi organisasi, risiko kerugian negara, dan risiko keselamatan kerja.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x