Reaksi OJK Soal Rencana Revisi Qanun yang akan Bolehkan Bank Konvensional Beroperasi di Aceh

- 23 Mei 2023, 10:38 WIB
 Revisi Qanun Aceh soal Lembaga Keuangan Syariah
Revisi Qanun Aceh soal Lembaga Keuangan Syariah /BSI

SEPUTAR CIBUBUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi reaksi atas rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional di Aceh.

Rencana tersebut dilakukan salah satunya dengan merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh.

Pasca pemberlakuan Qanun tentang LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh sehingga saat ini hanya Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi di Aceh.

Baca Juga: ISEI-BI Studi Komparasi Pariwisata Malang Raya & DIY

Menanggapi rencana tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan dukungannya.

Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan dan undang-undang tidak membatasi masyarakat di suatu daerah untuk menggunakan satu jenis bank saja.

“Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” kata Dian dalam keterangannya yang dikutip seputarcibubur.com dari Antara, Senin 22 Mei 2023.

Pemerintah pun bertugas untuk memastikan pilihan masyarakat tersedia, dan pilihan tersebut dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x