Bappebti Kembali Blokir Investasi Ilegal, Ada Samtrade, OctaFX, FBS, dan Olymptrade

- 7 Juli 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari /Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) rupanya tak pernah berhenti memberantas investasi ilegal.

Pada semester pertama 2023, Bappebti memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.

“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” tegas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko hari ini, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Ada Robot Trading dan Pinjol Ilegal, OJK Ungkap Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp5 Triliun

Hal tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.

Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha
bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” terang Didid.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x