Ada Robot Trading dan Pinjol Ilegal, OJK Ungkap Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp5 Triliun

- 21 Juni 2023, 11:48 WIB
Daftar Robot Trading yang Legal dan Terdaftar di OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal.
Daftar Robot Trading yang Legal dan Terdaftar di OJK serta Kumpulan Investasi Ilegal. /ojk.go.id/

SEPUTAR CIBUBUR - Robot trading ilegal menjadi salah satu bentuk investasi ilegal yang ramai belakangan ini.

Demikian juga dengan pinjaman online ilegal dan berbagai investasi ilegal lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp5 triliun per tahun dalam 7
hingga 8 tahun terakhir.

“Dalam konteks itu, sejak periode 2017 sampai bulan lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah koordinasi OJK telah menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi dan pinjol ilegal,” kata Mahendra dalam webinar “Crime and Risk Prevention in Financial Sector”, Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga: Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang, Sidang Ganti Rugi Segera Digelar

Ia menyebut ke depan OJK akan terus memberdayakan SWI dengan memperkuat mandatnya berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan melaksanakan patroli siber dan mengentikan aktivitas keuangan ilegal.

Pada saat yang sama, OJK juga akan turut dalam anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

Berdasarkan UU P2SK, OJK juga sedang mempersiapkan penerapan perluasan mandat OJK dimana nantinya OJK juga akan mengawasi dan mengatur aktivitas terkait koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak diawasi oleh OJK.

Serangan siber di sektor jasa keuangan yang terus meningkat seiring dengan perkembangan digitalisasi juga terus diantisipasi oleh OJK.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x