Gugatan Restitusi Korban Robot Trading Evotrade Diterima PN Malang, Sidang Ganti Rugi Segera Digelar

- 15 Mei 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur nyatakan terima Gugatan Restitusi korban robot trading Evotrade
Ilustrasi Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur nyatakan terima Gugatan Restitusi korban robot trading Evotrade /Tangkapan layar Instagram @evotrade.indonesia

SEPUTAR CIBUBUR - Korban kasus penipuan robot trading Evotrade kini punya harapan untuk mendapatkan hak-haknya berupa pengembalian uang dari aset sitaan pelaku utama Anang Diantoko setelah Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur menerima Gugatan Restitusi (ganti rugi) para korban.

Kuasa hukum korban robot trading Evotrade Oktavianus Setiawan mengatakan, perjuangan para korban selama ini telah membuahkan hasil dengan diterimanya Gugatan Restitusi (ganti rugi) oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 12 Mei 2023.

PN Malang, kata Oktavianus telah memverifikasikan seluruh korban robot trading Evotrade yang ajukan kuasa hukum Oktavianus Setiwan dan TB Ade Rosidin. Selanjutnya, para korban tinggal menunggu panggilan sidang Gugatan Retitusi.

Baca Juga: Setahun Berlalu, Dalang Robot Trading Fin888 Masih Melenggang, Kapolri Diminta Turun Tangan

“Jumat pekan lalu, kami kembali menyambangi PN Malang untuk mengajukan kelengkapan yang diminta langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang Ibu Rosihan Juriah Rangkuti. Alhamdulillah, akhirnya sudah diterima dan ada panggilan sidang dalam beberapa hari ke depan,” kata Oktavianus dalam keterangan persnya, Senin, 15 Mei 2023, di Malang.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Malang No. 328/Pid.Sus/2022/PN Mlg dinyatakan, aset sitaan dikembalikan kepada pelaku Anang Diantoko dan sebagian disita oleh negara, namun pada Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya 102/PID.SUS/2023/PT SBY Anang diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp4 miliar, serta aset sitaan akan dikembalikan kepada korban.

Aset-aset tersebut, berupa tanah dan bangunan rumah, toko, mobil Lamborghini Huracane, Mobil BMW Z4, Mobil BMW M5, Mobil Lexus RX 570, Harley Davidson Mini Chopper, Harley Davidson Road Glide, dan Vespa Primavera. Sementara berupa uang, 1.150.000 uang dollar Singapura ditaksir senilai Rp12 miliar dan pecahan mata uang dalam bentuk rupiah senilai Rp200 miliar.

Baca Juga: Jangan Lagi Terjebak Robot Trading, OJK Harap Masyarakat Gunakan Aplikasi Perlindungan Konsumen 

Anang Diantoko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x