Bappebti Kembali Blokir Investasi Ilegal, Ada Samtrade, OctaFX, FBS, dan Olymptrade

- 7 Juli 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari /Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari/

 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, “Saat ini, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan
berjangka. Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.

Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” urai Aldison.

Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau Multi Level Marketing (MLM).

Ke depan, Bappebti mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.

Perdagangan berjangka bersifat high risk, high return. Artinya, selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besarnya.

“Untuk itu, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya serta mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses melalui situs web resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/,” tutup Aldison. ***

 

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah