Bentuk Bursa Kripto, Bappebti Ingatkan Masyarakat Soal Risiko Tinggi Perdagangan Kripto

- 20 Juli 2023, 17:53 WIB
Ilustrasi perdagangan kripto
Ilustrasi perdagangan kripto /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengingatkan masyarakat soal risiko tinggi perdagangan fisik aset kripto.

Nilai aset kripto bisa meningkat secara cepat. Meski demikian, juga bisa turun secara instan.

“Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," jelas Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.

Bappebti telah mendirikan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Bappebti Akhirnya Dirikan Bursa Kripto, Juga Bentuk Kliring dan Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset

Pendirian Bursa Kripto diatur melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Bappebti menyetujui PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Menurut catatan Bappebti, perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto Pada Juni 2023, tercatat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu pelanggan. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x