Dua tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lau Sammy Hie (LSH) masuk daftar pencarian orang (DPO) dikabarkan mendapat kewarganegaraan Kamboja oleh media setempat.
Keduanya berganti nama, Andreas Andreyanto ganti nama jadi Anderson William dan Lauw Swan Hie Samuel ganti nama jadi Smith Boa.
Kuasa hukum korban Net89 Zainul Arifin juga mengetahui kabar kabur-nya dua tersangka yang merugikan korban mencapai Rp28 miliar.
Zainul menyebut, pihaknya sampai saat ini belum tahu info di mana keberadaan DPO tersebut, bahkan bisa berpindah warga negara.
"Isu ya bukan soal pindah warga negara. Tapi Polri yang lambat menyelesaikan perkara NET89 sehingga tersangka keduluan melarikan diri dan ada yang meninggal," ujar Zainul.
"Publik khususnya korban menagih janji Pak Kapolri yang serius menangani kasus-kasus yang menjadi atensi publik," kata Zainul menambahkan.***